Text
Panduan Dan Modul Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender: Implementasipada Masyarakat Pengrajin Industri Keramik
Bias gender diawali dengan perilaku ketimpangan yang terjadi di dalam eluarga yang akhirnya berdampak perilaku bias interaksi sosial di masyarakat yang lebih luas. Perilaku bias gender di dalam keluarga dapat dilihat dari: pengambilan keputusan dalam keluarga, pembagian peran, prioritas dalam memperoleh pendidikan, akses terhadap sumber-sumber ekonomi dan teknologi, serta pada berbagai interaksi lainnya. Kondisi tersebut diperkuat dengan legitimasi budaya yang meninggikan salah satu jenis kelamin dan merendahkan jenis kelamin lainnya. Demikian strategisnya peran keluarga dalam membentuk pola prilaku individu, maka Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat sejak tahun 2005 terus berupaya memberikan fasilitasi kepada lembaga/organisasi mitra dalam melaksanakan dan mengembangkan program pendidikan keluarga berwawasan gender (PKBG). PKBG dilaksanakan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan bias gender di masyarakat, salah satunya adalah melalui penyadaran anggota keluarga tentang keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga. Melalui program PKBG diharapkan secara simultan dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas hidup keluarga dan masyarakat yang didasarkan atas hubungan yang adil dan setara gender. Dalam jangka panjang relasi yang adil dan setara gender dalam keluarga akan memberikan dampak terhadap relasi yang adil dan setara gender dalam masyarakat.Di samping itu, keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat menjadi dasar bagi pembentukan karakter anak yang menempatkan orang tua sebagai guru utama dalam keluarga. Orang tua juga menjadi model bagi anak, sehingga melalui perantaraan orang tua inilah anak belajar tentang etika, moral, sosial, kesehatan, dan sebagainya. Oleh karena itu orang tua diharapkan memiliki kecakapan keorangtuaan yaitu kecakapan untuk melakukan pendidikan karakter, melindungi kesehatan ibu dan anak, mencegah kematian ibu melahirkan dan bayi, mencegah penelantaran dan kekerasan terhadap anak, dan memberikan perlindungan terhadap anak marjinal, terlantar, dan penanganan anak bermasalah dengan hukum.Untuk memberikan rambu-rambu dan panduan bagi para penyelenggara program PKBG dan pihak-pihak lain yang terkait dalam pengajuan dan pengelolaan dana bantuan program keaksaraan berbasis seni budaya lokal tahun 2012, maka disusunlah ā€¯Petunjuk Teknis Pengajuan, Pengelolaan, dan Penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender
KP XI.000005 | KP XI IND p | My Library | Available |
No other version available