Text
Perempuan - kebenaran dan penjara : kisah nyata wanita dipenjara 20 tahun karena tuduhan makar dan subversi
Sampai akhirnya tahun 1987 sejarawan Ben Anderson membongkar sebagian kebohongan Orde Baru tentang peristiwa 1 Oktober 1965 atau biasa disingkat Gestapu. Ia menerjemahkan dan membuat analisis berdasarkan laporan dokter yang memeriksa jenazah tujuh perwira yang dibunuh di Lubang Buaya. Laporan itu dengan jelas menyatakan tidak ada alat kelamin yang dipotong, mata yang dicungkil dan sayatan silet di sekujur tubuh. Dengan kata lain bahwa propaganda yang ditiupkan Angkatan Darat dan disebarluaskan oleh media massa sekitar tahun 1965-1966 adalah bohong belaka. Kudeta yang bisa dikatakan paling besar sepanjang sejarah bangsa Indonesia ini, telah memakan korban 800.000 ribu hingga satu juta manusia yang tidak bersalah. Dalam kondisi yang sedang panas dan tuduhan keterlibatan Gerwani semakin kencang dihembuskan, Sulami yang saat itu menjabat sebagai sekjen (Sekretaris Jenderal) II DPP Gerwani mulai sadar bahwa dirinya juga menjadi sasaran penangkapan. Angkatan Darat mulai menyisir perkampungan dan perkantoran yang diduga terlibat Gestapu.
Setelah setahun hidup sebagai buronan, akhirnya Sulami tertangkap juga. Penjara menjadi pilihan yang tak dapat dihindari lagi. Setelah sebelumnya menjalani interogasi dan berbagai macam penyiksaan, tanpa dihadapkan ke pengadilan Sulami mendekam dalam tahanan selama sembilan tahun. Namun, penjara tidak membuatnya ciut, akan tetapi sebaliknya semakin meneguhkan hatinya bahwa suatu saat nanti kebenaran akan terungkap. Demi kebenaran itulah, dalam masa tahanannya Sulami menulis sebuah buku yang diberi judul “Perempuan, Kebenaran dan Penjara” (Kisah nyata wanita dipenjara selama 20 tahun karena tuduhan makar dan subversi). Dalam buku ini Sulami menceritakan pengalamannya sejak jaman. perjuangan, apa yang dialaminya dalam tahanan bersama dengan kawan-kawan seperjuangan lainnya. Penyiksaan-penyiksaan oleh sipir-sipir penjara, bahkan pelecehan seksual yang dialami oleh kawan-kawannya di rumah tahanan tersebut. Hingga kerinduannya pada kampung halaman tercinta.
KP.V.8-00021 | INA VII.45.05 SUL p | My Library | Available |
No other version available