Perpustakaan Komnas Perempuan

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pornografi pornoaksi ditinjau dari hukum islam

Text

Pornografi pornoaksi ditinjau dari hukum islam

Djubaedah, Neng - Personal Name;

Dewasa ini masalah pornografi dan pornoaksi kian memprihatinkan, dampak negatifnyapun semakin nyata, diantaranya: sering terjadi perzinaan, perkosaan, aborsi, bahkan pembunuhan. Korban dari tindak pidana akibat pornografi pornoaksi tidak hanya perempuan dewasa, melainkan juga anakanak, baik perempuan atau laki-laki. Para pelakunya pun tidak hanya dari kalangan orang yang tidak dikenal, tetapi juga dari internal keluarga atau kerabat dekat yang semestinya berperan memproteksi mereka. Meskipun perihal pornografi pornoaksi telah menjadi isu di berbagai lapisan masyarakat, namun pro dan kontra isu ini sulit mencapai titik temu final. Bahkan dikalangan umat Islam sendiri masih sering terjadi silang pendapat mengenai batasan, kriteria dan hal lain yang terkait dengan pornografi dan pornoaksi, sehingga perlu dicari jawaban atas pertanyaan: bagaimanakah sejatinya pornografi dan pornoaksi ditinjau dari perspektif hukum Islam? Sejak abad ketujuh masehi, Islam telah melarang pornografi pornoaksi, karena amat jelas kemadharatannya, namun hingga saat ini masih saja muncul pendapat bahwa hukum pidana Islam, kurang selaras dengan hak asasi manusia, menurut mereka, tubuh setiap orang adalah hak mutlak pribadi masing-masing, termasuk untuk hal-hal yang pornografis atau untuk melakukan perbuatan pornoaksi. Dalam konteks Indonesia, KUHP maupun RUU KUHP tidak melarang pelacuran sebagai salah satu bentuk pemanfaatan tubuh dan sarana mencari nafkah pribadi, yang dilarang adalah pekerjaan sebagai mucikari. Memang RUU KUHP melarang pelacuran, tetapi sebatas yang dilakukan orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum, mereka diancam hukuman denda paling tinggi Rp. 150.000,-. Pelacuran yang dilakukan dengan cara tidak bergelandang atau berkeliaran di tempat umum, baik disertai atau disebabkan oleh pornografi dan atau pornoaksi maupun bukan, tidaklah dilarang dalam RUU KUHP. Peraturan ini merupakan salah satu contoh perbedaan yang signifikan antara ketentuan hukum pidana Islam dengan hukum pidana nasional yang bersumber pada hukum Barat. Dengan kata lain, ketentuan dan norma hukum Islam belum diperhatikan secara maksimal oleh para penyusun RUU KUHP.


Availability
KP.VIII.1.00001-01INA IV.22 Dju pMy LibraryAvailable
KP.VIII.1.00001KP.VIII.1 DJU pMy LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
KP.VIII.1 DJU p
Publisher
Utan Kayu Jakarta Indoensia : Prenada Media., 2003
Collation
xviii, 386p. ; 21cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9793465085
Classification
KP.VIII.1
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Pornografi - Aspek Keagamaan (Islam)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

Perpustakaan Komnas Perempuan
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Perpustakaan Komnas Perempuan adalah tempat berkumpulnya bahan pustaka mengenai Jender, Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan dan informasi lain.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search