Text
Pornografi pornoaksi ditinjau dari hukum islam
Dewasa ini masalah pornografi dan pornoaksi kian memprihatinkan, dampak negatifnyapun semakin nyata, diantaranya: sering terjadi perzinaan, perkosaan, aborsi, bahkan pembunuhan. Korban dari tindak pidana akibat pornografi pornoaksi tidak hanya perempuan dewasa, melainkan juga anakanak, baik perempuan atau laki-laki. Para pelakunya pun tidak hanya dari kalangan orang yang tidak dikenal, tetapi juga dari internal keluarga atau kerabat dekat yang semestinya berperan memproteksi mereka. Meskipun perihal pornografi pornoaksi telah menjadi isu di berbagai lapisan masyarakat, namun pro dan kontra isu ini sulit mencapai titik temu final. Bahkan dikalangan umat Islam sendiri masih sering terjadi silang pendapat mengenai batasan, kriteria dan hal lain yang terkait dengan pornografi dan pornoaksi, sehingga perlu dicari jawaban atas pertanyaan: bagaimanakah sejatinya pornografi dan pornoaksi ditinjau dari perspektif hukum Islam? Sejak abad ketujuh masehi, Islam telah melarang pornografi pornoaksi, karena amat jelas kemadharatannya, namun hingga saat ini masih saja muncul pendapat bahwa hukum pidana Islam, kurang selaras dengan hak asasi manusia, menurut mereka, tubuh setiap orang adalah hak mutlak pribadi masing-masing, termasuk untuk hal-hal yang pornografis atau untuk melakukan perbuatan pornoaksi. Dalam konteks Indonesia, KUHP maupun RUU KUHP tidak melarang pelacuran sebagai salah satu bentuk pemanfaatan tubuh dan sarana mencari nafkah pribadi, yang dilarang adalah pekerjaan sebagai mucikari. Memang RUU KUHP melarang pelacuran, tetapi sebatas yang dilakukan orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum, mereka diancam hukuman denda paling tinggi Rp. 150.000,-. Pelacuran yang dilakukan dengan cara tidak bergelandang atau berkeliaran di tempat umum, baik disertai atau disebabkan oleh pornografi dan atau pornoaksi maupun bukan, tidaklah dilarang dalam RUU KUHP. Peraturan ini merupakan salah satu contoh perbedaan yang signifikan antara ketentuan hukum pidana Islam dengan hukum pidana nasional yang bersumber pada hukum Barat. Dengan kata lain, ketentuan dan norma hukum Islam belum diperhatikan secara maksimal oleh para penyusun RUU KUHP.
KP.VIII.1.00001-01 | INA IV.22 Dju p | My Library | Available |
KP.VIII.1.00001 | KP.VIII.1 DJU p | My Library | Available |
No other version available