Text
Sistem Perlindungan Perempuan Lanjut Usia
Perempuan lanjut usia di Indonesia berpotensi mengalami diskriminasi ganda, baik karena statusnya sebagai perempuan maupun sebagai penduduk yang usianya sudah lanjut. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, lansia belum diberi prioritas dan diberdayakan secara optimal di Indonesia. “Kebanyakan waktu lansia di Indonesia dihabiskan untuk menjaga cucu-cucu. Padahal mereka harusnya menikmati masa-masa kebahagiaan mereka dan bukan berarti berhenti produktif. Di banyak negara maju, lansia sangat diperhatikan. Mereka dilibatkan dalam berbagai kegiatan dan pekerjaan. Model pemberdayaan ini yang harus kita adopsi bagi para lansia,” ujar Yohana dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Perlindungan Perempuan dalam Kondisi Khusus di Jakarta. Lansia perempuan merupakan kelompok yang berpotensi tinggi mangalami diskriminasi ganda karena statusnya sebagai perempuan dan sebagai kelompok lanjut usia. Selain itu, belum ada model lanjut usia yang responsif gender di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus berupaya untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi agar lansia terlindungi hak – haknya. Upaya tersebut dilakukan melalui alternatif pembentukan model perlindungan lansia yang responsif gender kepada Mitra Daya Setara (MDS) KPP yang dikemas dalam bentuk diskusi dan sosialisasi. “Menjadi catatan penting bagi kita, yakni bagaimana dari sekarang, kita harus memperhatikan lansia. Harapan kami, model yang ada nantinya dapat digunakan pemerintah dalam membuat kebijakan. Upaya ini sekaligus menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak perempuan lansia, serta berusaha memenuhi kesejahteraan mereka,” tambah Yohana. Yohana juga menambahkan jika intervensi kebijakan perlindungan lansia perlu dilakukan sejak dini, terlebih jumlah lansia diperkirakan meningkat dua kali lipat pada 2035 menjadi 15,77% atau 48 juta jiwa. Hal ini dimaksudkan agar meminimalisasi lonjakan jumlah lansia yang tidak produktif di masa yang akan datang.
KP.XXI-00049 | KP.XXI KEM S | My Library | Available |
No other version available