Text
Jadi, kau tak merasa bersalah!?: studi kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap LGBTI
Menggambarkan secara jelas pelanggaran hak-hak kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseksual (LGBHTI) yang terjadi di Indonesia, seperti diskriminasidan kekerasan, yang disertakan juga dengan paradigma terhadap kelompok LGBTI yang tumbuh berkembang di masyarakat Indonesia. Sungguh menyedihkan membaca berbagai kasus yang melibatkan korban darikelompok LBGT (
lesbian, bisexual, gay dan transsexual ). Di satu sisi mungkin kitamelihat tidak ada bedanya kasus kekerasan yang dialami para waria dengan kasuskekerasan yang dialami oleh masyarakat miskin kota. Jika para pedagang kaki limadikejar-kejar oleh tramtib karena mengganggu masyarakat, demikian pula wariadikejar dan ditangkap karena alasan yang sama. Lalu mengapa kekerasan terhadapLGBT perlu diangkat dan dibedakan dari kekerasan lainnya?Kekerasan terhadap kaum LGBT berbeda karena seringkali aparat negaramelakukan tindak kekerasan justru karena perbedaan orientasi seksual kaum ini.Proses identifikasi diri dari kaum LGBT bukanlah hal yang mudah dilakukan,umumnya proses identifikasi diri dan pilihan orientasi seksual merupakan prosesseumur hidup dengan berbagai penolakan keluarga hingga lingkungan, bahkanpenolakan diri sendiri. Penolakan lingkungan terhadap kaum LGBT dijewantahkanmelalui berbagai justifikasi moral dan agama. Mulai dari kata “menyimpang” hingga “sesat” muncul menghakimi kaum ini.Membaca kasus-kasus kekerasan terhadap kaum LGBT jelas memperlihatkanbahwa negara sudah masuk dalam ranah privat kaum ini karena memaksa merekauntuk meninggalkan identifikasi diri yang dianggap “menyimpang” itu demi
sebuah “moral publik” yang konsepnya menggunakan pandangan mayoritas terhadapminoritas. Padahal proses identifikasi diri dan pencarian jati diri seorang manusiamerupakan sebuah ranah privat yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun,bahkan orang-orang terdekatnya. Dalam proses pengidentifikasian diri inilah hargadiri dan martabat ( dignity ) seorang manusia melekat. Martabat manusia adalah halyang paling hakiki sebagai manusia. Dalam konvensi internasional dan UUD 1945amandemen beserta UU HAM telah juga menyatakan bahwa martabat manusiaadalah kebebasan pribadi dan haruslah dilindungi tanpa diskriminasi.Membaca kasus-kasus kekerasan terhadap kaum LGBT dan peraturan yangterbentuk di beberapa daerah di Indonesia jelas memperlihatkan bahwa aparatnegara melakukan diskriminasi dan tindak kekerasan terhadap kaum ini karenaperbedaan orientasi seksual mereka yang dianggap akan menyebabkan masalahketertiban umum. Negara secara jelas gagal membedakan subyek dan obyek hukum. dimana dalam beberapa produk peraturan daerah, negara menyamakan pelaku dantindakan sebagai perbuatan melanggar hukum. Misalnya antara sodomi danhomoseksual didefinisikan sebagai “pelacuran” yang kemudian dianggapmengganggu ketertiban umum
KP.VIII.2 000020 | KP.VIII.2. ARI j | My Library | Available |
No other version available