Text
Laporan Praktek Penyiksaan Di Aceh dan Papua selama 1998-20087
Sepuluh tahun setelah ditandatanganinya Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU No 5 tahun 1998, ternyata penyiksaan masih juga terjadi di Indonesia, bahkan di daerah konflik Aceh dan Papua. Penyiksaan dilakukan secara meluas dan tersistematisir. Kasus-kasus ini tidak pernah terselesaikan, karena para pelakunya tidak pernah ditangkap dan diproses hukum. Para korbannya juga tidak pernah mendapat ganti rugi. Laporan ini adalah sebuah upaya masyarakat sipil untuk ikut bertanggung jawab membantu mengikis kejahatan penyiksaan di Indonesia.
KP.VI.5.00001 | KP.VI.5.HER l | My Library | Available |
KP.VI.5.00001-01 | KP.VI.5 HER l | My Library | Available |
No other version available