Text
Terminologi hukum pidana
Dalam terminologi hukum pidana, bukti, bewijs (Bahasa Belanda) atau evidence (Bahasa Inggris) diartikan sebagai hal yang menunjukkan kebenaran, yang diajukan oleh penuntut umum, atau terdakwa, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.1 Dalam hukum Indonesia, hukum yang mengatur mengenai bukti dalam perkara pidana, secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.2 Pembuktian memegang peranan yang sangat penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadian, karena dengan pembuktian nasib terdakwa ditentukan, dan hanya dengan pembuktian suatu perkara pidana dapat dijatuhi hukuman. Untuk menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa dan dikenai hukuman, haruslah melalui proses pemeriksaan di persidangan, yakni dengan memperhatikan dan mempertimbangkan mengenai pembuktian.6 Oleh karenanya, hakim harus berhati-hati, cermat, dan matang menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian meneliti sampai dimana batas minimum “kekuatan pembuktian” atau bewijskracht dari setiap alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP.7 Bewijskracht dapat dikatakan merupakan kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti dalam serangkaian terbuktinya suatu dakwaan. Dimana penilaian tersebut adalah merupakan kekuasaan hakim.8
KP. III.00083 | KP.III.HAM t | My Library | Available |
KP.III.00083-01 | KP.III HAM t | My Library | Available |
No other version available