Text
Hukum sakral dan hukum sekuler: studi tentang konflik dan resolusi dalam sistem hukum Indonesia
Selain hukum positif, di Indonesia juga berlaku hukum adat dan hukum Islam. Pada masa kolonial Belanda, kedua model hukum ini bahkan pernah mapan sebagai tata atur yang dipedomani masyarakat. Ketika akhirnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan sistem hukum mereka, kedua pola hukum ini tak lantas lenyap. Bahkan hingga kini, hukum adat dan hukum Islam terus melakukan persinggungan dengan negara sebagai upaya mengambil peran seimbang dengan hukum positif (resmi).
Buku ini menganalisis dua aspek pluralisme hukum di Indonesia: wilayah politik pluralisme hokum; dan wilayah "konflik" pluralisme hukum. Secara umum, analisis didasarkan pada kebijakan negara atas pluralisme hukum yang tecermin pada strategi hukum dan politik dalam menghadapi isu hukum tak resmi, serta berbagai konflik yang muncul dari interaksi antara hukum tak resmi dan hukum positif.
Berbeda dari lazimnya kajian hukum yang kaku dan kering, buku yang berasal dari disertasi doktoral di Universitas McGill, Kanada, ini ditulis dengan sangat cair dan menarik, serta kaya dengan analisis sosiologis, antropologis, dan politik. Membaca buku ini akan sangat membantu memahami persoalan hukum di Indonesia.
KP.III.000012 | KP,III RAT h | My Library | Available |
KP.III.000012-1 | KP.III RAT h | My Library | Available |
KP.III.000012-2 | KP.III RAT h | My Library | Available |
KP.III.000012-3 | KP.III. RAT h | My Library | Available |
No other version available