Text
Jurnal perempuan 38: Pornografi
Di Indonesia, seperti yang dapat kita lihat dalam tulisan-tulisan di Jurnal Perempuan edisi ini, definisi yang ada tentang pornografi masih sangat menyesatkan dan terus diperdebatkan. Karena lagi-lagi semua persepsi itu, utamanya di RUU antipornografi, sarat ambiguitas moral. Harusnya masyarakat belajar, bahwa jika prostitusi dilarang, perempuanlah yang menjadi korban, dikejar-kejar tiap malam, sementara penyakit seks menular dan HIV-AIDS merajalela dimana-mana. Jika pornografi telak dilarang, maka yang terjadi adalah pornografi gelap yang bahkan anak-anak pun dengan mudah mengaksesnya. Sementara jika aborsi dilarang, maka yang menjamur justru praktek aborsi gelap yang tidak aman dan memakan banyak korban. Dari rekomendasi PBB pun tegas pula, bahwa yang harus dilindungi adalah perempuan korban ekspolitasi dan anak-anak yang belum matang. Dengan melarang pornografi secara serampangan, bisa-bisa perempuanlah yang lagi-lagi menjadi korban.
KP.XVIII.000022 | KP XVIII JUR p | My Library | Available |
KP XVIII.000022-01 | KP XVIII JUR p | My Library | Available |
PK00069PerpusKP | INA.0.50 JUR j | My Library | Available |
PK00070PerpusKP | INA.0.50 JUR j | My Library | Available |
PK00071PerpusKP | INA.0.50 JUR j | My Library | Available |
PK00263PerpusKP | INA.0.50 JUR j | My Library | Available |
PK00264PerpusKP | INA.0.50 JUR j | My Library | Available |
PK00265PerpusKP | INA.0.50 JUR j | My Library | Available |
PK01006PerpusKP | INA.0.50 JUR j | My Library | Available |
PK01369PerpusKP | INA.0.50 JUR j | My Library | Available |
No other version available