Text
Aborsi Aman: Upaya Menyelamatkan Hidup Perempuan
PKBI berupaya untuk membantu perempuan yang mengalami KTD untuk terhindar dari upaya aborsi yang tidak aman dan dapat mengancam jiwa mereka. Dalam pemberian layanannya, PKBI menemukan bahwa lebih dari 50% klien yang dilayani sebelum datang ke klinik PKBI mengaku sudah pernah melakukan upaya pengguguran kandungan. Tercatat terdapat 32% klien yang berupaya menggugurkan dengan meminum jamu atau obat, 15% pernah datang atau dilayani oleh tenaga medis, dan 1% datang ke dukun.
Fakta ini menunjukan bahwa upaya-upaya pengguguran kandungan sebelum ke klinik PKBI tidak efektif, tidak aman dan berpotensi menimbulkan resiko yang lebih jauh, sampai pada kematian. Status “legal atau illegal, perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan akan mencari cara untuk dapat melakukan upaya aborsi”
Menurut data WHO (2007) tercatat sebanyak 14% Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan dampak dari aborsi tidak aman. Sedangkan Gulardi Wignjosastro (2001) mengungkapkan bahwa dampak aborsi tidak aman terhadap AKI ini bisa mencapai 11-50%. Fenomena AKI di Indonesia yang disebabkan karena adanya upaya aborsi tidak aman ini seringkali tidak secara eksplisit di tunjukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, keterbukaan dan analisis mendetail dalam pendataan dan audit maternal akan sangat membantu bagaimana seharusnya kebijakan dan program untuk perlindungan perempuan dari risiko reproduksi dapat diwujudkan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual pada perempuan hamil.
KP.IX.000167 | KP.IX IND a | My Library | Available |
No other version available