Text
Fiqih aborsi : review kitab klasik dan kontemporer
Allah Azza wa Jalla dengan hikmah-Nya yang agung menjadikan keturunan sebagai satu tuntutan alami pada manusia. Keturunan ini ada akibat bertemunya sepasang suami istri dengan cara yang telah dianjurkan dan ditetapkan oleh syari’at. Lalu menjadikan anak dan keturunan yang disukai sebagai buah pernikahan dan dicintai setiap manusia yang masih lurus fitrahnya. Begitu pentingnya keturunan dan nasabnya ini, sehingga Islam menjadikannya sebagai salah satu dari lima perkara penting dan pasti terjaga dalam Islam (adh-Dharuriyât al-Khamsu). Dari sini perhatian dan perlindungan janin termasuk perkara penting agama Islam dalam seluruh fase-fase pembentukannya. Apalagi di masa kiwari (masa kini) ini yang bermunculan beragam sarana yang mudah dan modern untuk menggugurkan kandungan. Banyaknya iklan dan slogan kebebasan berekspresi dalam semua sektor kehidupan membawa manusia melakukan perbuatan nista tanpa ada rasa malu dan takut kepada Allah Azza wa Jalla . Banyaknya orang hamil di luar nikah membuat mereka akhirnya mengambil aborsi sebagai salah satu solusi menghilangkan rasa malu pada masyarakat. Hal ini menjadi semakin parah dengan adanya campur tangan tangan-tangan jahat musuh Islam yang ingin merusak tata kehidupan dan kualitas kaum Muslimin sekarang ini. Karena itulah, perlu sekali adanya pencerahan tentang permasalahan ini agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap hak dan kemulian janin.
KP.IX.000145 | KP.IX ANS f | My Library | Available |
No other version available