Text
Saksi harus dilindungi : rancangan undang-undang perlindungan saksi
Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat tergantung pada alat bukti yang berhasil dimunculkan di tingkat pengadilan, utamanya berkenaan dengan saksi. Tidak sedikit kasus yang kandas ditengah jalan karena ketiadaan saksi untuk menopang tugas aparat penegak hukum (polisi dan jaksa). Dengan demikian maka jelaslah bahwa keberadaan saksi merupakan suatu elemen yang sangat menentukan dalam suatu proses peradilan pidana. Namun demikian peran saksi dalam proses peradilan pidana sangat jauh dari perhatian msayarakat dan penegak hukum. Persoalan yang utama adalah banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun takut untuk mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya karena tidak ada jaminan yang memadai, terutama jaminan atas perlindungantertentu ataupun mekanisme tertentu untuk bersaksi. Saksi bahkan pelapor seringkali mengalami intimidasi atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya dan tidak sedkit saksi yang akhirnya menjadi tersangka atau bahkan terpidana. Buku ini pada dasarnya merupakan bagian sosialisasi pentingnya undang-undang mengenai perlindungan saksi di Indonesia. Didalamnya terdapat RUU Perlindungan saksi versi Koalisi yang telah disusun tim perumus dan rekan-rekan dari Koalisi Perlindungan Saksi selama lebih dari satu tahun dan sebagai perbandingan kami juga lampirkan RUU Perlindungan Saksi usul inisiatif DPR.
KP.III.000223 | KP.III EDD s | My Library | Available |
KP.III.000223-01 | KP.III EDD s | My Library | Available |
No other version available