Text
Kebebasan beragama atau berkepercayaan di Indonesia
Hak Kebebasan Beragama/berkepercayaan di Indonesia dijamin dalam Pasal 28 E ayat (1) & ayat (2) UUD 1945; Pasal 29 ayat (2) UUD 1945; Pasal 22 ayat (1) & (2) UU 39/1999; Pasal 18 UU No.12/2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang hak-hak Sipi. Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi. Pasal 18 dalam Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan kebijakan yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya adalah satu kezaliman spiritual. Kebebasan beragama merupakan satu konsep hukum yang terkait, tetapi tidak serupa dengan, toleransi agama, pemisahan antara agama dan negara, atau negara sekuler
KP.VI.000037 | KP VI.SET k | My Library | Available |
KP.VI.000038 | KP VI.SET k | My Library | Available |
No other version available