Text
Asas - asas Negara Hukum Modern dalam Islam
Dalam buku ini penulis melihat Islam dan praktik ketatanegaraan semestinya melibatkan pendekatan interdisipliner, karena Islam itu sendiri bersifat multi-dimensi. Islam tidak hanya bersemayam diranah doktrinal semata, tetapi juga didalam praktiknya ditengah-tengah masyarakat. Jelasnya Islam mencakup keseluruhan hidup sendiri. Karena itulah dalam buku ini penulis mencoba menggunakan berbagai pendekatan mulai dari pendekatan normatif yuridis, sosiologis, historis hingga komparatif, untuk melihat Islam dan praktik ketatanegaraan Negara Madinah, kemudian diperhadapkan dengan asas-asas negara hukum modern; Apakah benar Islam memiliki konsep ketatanegaraan Modern, baik secara konseptual maupun praktiknya di dalam masyarakat negara Madinah? Masalah inilah yang coba ditelusuri oleh penulis untuk meng-counter anggapan sebagian orientalis di atas. Menurut penelusuran penulis, Islam telah lebih dahulu mempraktikan asas-asas negara hukum modern jauh sebelum Barat cuap-cuap soal demokrasi, konstitusionalisme, HAM, pluralisme, kekuasaan kehakiman yang netral dan tak berpihak. Maka, negara Madinah sah disebut sebagai negara modern/negara kesejahteraan serta memiliki karakteristik untuk disebut sebagai negara republik.
KP.XV.000012 | KP XV ALI a | My Library | Available |
No other version available