Text
Jurnal perempuan 44 : Pendidikan alternatif untuk Perempuan
Mengapa pendidikan alternatif bagi perempuan menjadi hal yang sangat penting? Paling tidak ada tiga alasannya. Pertama karena faktor gendernya membuat akses perempuan ke dalam dunia pendidikan sangatlah rendah. Lihat saja data tingkat perempuan yang buta huruf di berbagai wilayah di Indonesia, selalu lebih tinggi dari laki-lakinya. Disisi lain, jumlah perempuan yang masuk ke setiap level pendidikan di Indonesia, justru selalu lebih rendah dari laki-laki. Kedua, pendidikan alternatif penting dikarenakan kurikulum di Indonesia yang hingga saat ini masih bias gender. Akibatnya perempuan kian dirugikan dengan gambaran-gambaran yang stereotip tersebut. Ketiga, pendidikan formal di Indonesia saat ini, belum menjawab kebutuhan spesifik perempuan. Misalnya pemahaman akan hak-hak reproduksi perempuan dan hak untuk terbebas dari kekerasan berbasis gender.
Selain tidak mengakomodir berbagai persoalan yang dihadapi perempuan tiap harinya, pendidikan formal juga tidak menjawab persoalan-persoalan yang menimpa perempuan, seperti trafiking, kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja, dan sebagainya.
Akibatnya seperti yang tejadi di Indonesia: kekerasan terhadap perempuan baik di ruang publik maupun domestik kian meningkat, demikian juga dengan kasus trafiking, diskriminasi upah, terabaikannya hak-hak reproduksi perempuan, dan seterusnya. Dunia pendidikan seolah tidak melakukan apa-apa untuk menolong perempuan dari keterpurukannya. Masyarakat dengan kondisi sosio-kultural yang mengutamakan anak laki-laki, justru kian meminggirkan perempuan dan dunia pendidikan. Perempuan kian terbelakang, berpendidikan rendah, bahkan buta huruf.
Di level Perserikatan Bangsa-bangsa, masalah keterpinggiran anak perempuan dalam dunia pendidikan juga sangat dipahami antara lain melalui deklarasi Beijing Platform pada tahun 1995. Salah satu dari 12 bidang kritis di dalamnya menyangkut soal pendidikan dan pelatihan bagi perempuan dan anak perempuan. Lalu faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pencapaian keadilan gender dalam dunia pendidikan?
Ada beberapa faktornya, antara lain karena kurangnya kesadaran akan pentingnya pemberdayaan perempuan dan anak perempuan, kurang diberikannya pendidikan seksualitas dan hak-hak reproduksi kepada murid perempuan, kurangnya kesadaran di level legislatif guna mengeluarkan kebijakan publik yang perlu dalam mengatasi persoalan trafiking, eksploitasi anak perempuan, persoalan perempuan dan anak di wilayah konflik, masalah prostitusi anak, dan lain sebagainya, kurang adanya inisiatif dalam memikirkan pendidikan alternatif bagi komunitas asli (indegeneous community) dan kelompok termarjinal lainnya, faktor kemiskinan yang akhirnya juga mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan di bidang pendidikan, serta minimnya political will dari para pengambil keputusan.
Berdasarkan hal-hal di atas, kini pendidikan alternatif bisa menjadi jawaban atas rumitnya persoalan perempuan Indonesia. Simak saja apa yang sudah berhasil dilakukan oleh Sekolah Perempuan Ciliwung, selain membuat para perempuan kelompok miskin kota mendapatkan modal kerja, mereka juga dibekali dengan keterampilan dan pemahaman akan isu-isu gender. Dampak positif yang dirasakan: posisi tawar mereka kian meningkat.
Simak pula apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Guru Kembar. Upaya mereka dalam memotong jerat kemiskinan yang kian mengukuhkan ketersingkiran anak perempuan untuk memasuki dunia pendidikan formal, membuahkan hasil nyata yakni menetaskan generasi yang terdidik dan peduli akan masalah sosial. Di perbatasan Indonesia dan Timor Leste, saya juga mengenal sebuah LSM yang memberikan pendidikan alternatif sekaligus menjalankan program income generating bagi anak-anak perempuan korban trafiking.
Beruntung memang di tengah keterpurukannya, Indonesia masih punya segelintir pihak yang peduli akan pentingnya pendidikan alternatif bagi perempuan. Namun harusnya semua itu menjadi kesadaran negara dan kita bersama, sebagai langkah terpenting tidak hanya guna mewujudkan masyakat yang adil dan demokratis, namun juga dalam rangka menghapuskan segala praktek kekerasan, diskrimi-nasi, serta pengabaian hak-hak perempuan.
KP.XVIII.000012 | KPXVIII JUR p | My Library | Available |
KP XVIII.000012-01 | KP XVIII JUR p | My Library | Available |
BK01880PerpusKP | INA.0.50 JUR j | My Library | Available |
No other version available