Text
Pengantar dan asas hukum pidana Islam : fikih jinayah
Hukum acara pidana Islam merupakan bagian dari syariat Islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasullah S.A.W. Oleh karenanya, hukum ini berlaku sebagai hukum publik, yakni hukum yang diterapkan oleh pemerintah selaku. penguasa yang sah. Hukum pidana di Indonesia saat ini dirasakan kurang memenuhi suatu keadilan serta
ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, sebab banyaknya suatu tindak pidana yang terjadi akhir-akhir ini menjadikan hukum itu tidak lagi sebagai kontrol sosial melainkan banyaknya orang-orang tertentu memanfaatkan hukum sebagai corong untuk berbuat kejahatan, ini disebabkan kurangnya efek jera yang ditimbulkan oleh hukum pidana itu sendiri. Tulisan ini merupakan analisa bagaimana hukum pidana itu mampu mencapai tujuan hukum yang dicita-citakan yang di analisa dari kajian penegakan hukum pidana yang saat ini berlaku dan penegakan hukum melalui hukum pidana islam. Hasil dari analisa ini menyatakan bahwa saat ini di Indonesia masih menggunakan hukum pidana (hukum positif) yang bersumber (ruh dan jiwa) yang dibawa oleh penjajah yaitu Hukum Negara Belanda, sampai
saat ini belum adanya suatu pembaharuan hukum pidana yang secara Menyeluruh melainkan hanya pembaharuan secara parsial. Selanjutnya hasil dari analisa juga menerangkan bahwa pemberlakuan hukum pidana islam perlu di pertimbangkan, sebab dalam hukum pidana islam menurut analisa penulis bahwa hukum islam akan mampu memberikan suatu efek jera terhadap suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka dari itu perlu adanya pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi beberapa ruh dari hukum pidana islam
KP.000159 | KP.III.MUS p | My Library | Available |
No other version available