Text
APBD responsif gender
Demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan maka kebijakan anggaran haruslah responsif terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan. Secara umum konsep Anggaran responsif gender merupakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan dan memberikan dampak yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Pendangan Ratnawati (dalam Arifah.2006:23) mengemukakan bahwa dalam konsep anggaran responsif gender (gender responsive badget), yang lebih diutamakan adalah adanya keadilan dalam alokasi anggaran. Alokasi anggaran responsif gender adalah belanja pemerintah yang merespon kebutuhan gender sehingga memiliki dampak bagi kesetaraan dan keadilan gender. Menurut Budlender (2002: 53-54) ada tiga kategori untuk menilai belanja pemerintah, sebagai berikut: 1. Anggaran untuk kebutuhan spesifik gender 2. Alokasi anggaran untuk kesetaraan kesempatan kerja 3. Alokasi umum yang dianalisis dampaknya berdasarkan perspektif gender, Angggran responsif gender merupakan suatu bentuk advokasi untuk merubah dan memperbaiki sebuah kebijakan publik sesuai dengan kehendak atau kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok gender pada khususnya. Maka, menjadi penting untuk memahami apa sesungguhnya kebijakan publik tersebut. Salah satu kerangka analisis yang berguna untuk memahami suatu kebijakan publik adalah dengan melihat kebijakan tersebut sebagai suatu sistem huku (system of law) yang terdiri dari tiga aspek hukum yaitu isi hukum (content of law), tata laksana hukum (structure of law), dan budaya hukum (culture of law). Ketiga aspek hukum tersebut memiliki saling keterkaitan antara satu dengan yang lain. Karena itu, idealnya suatu kegiatan dilaksanakan juga mencakup sasaran perubahan diketiganya. Karena dalam kenyataannya, perubahan yang terjadi pada salah satu aspek saja, tidak serta merta membawa perubahan pada aspek lainnya
KP.II-00169 | INA VII.41 MAS a | My Library | Available |
No other version available