Text
Hak-hak asasi perempuan: sebuah panduan konvensi-konvensi utama PBB tentang hak asasi perempuan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW) adalah instrumen internasional yang merupakan salah satu Konvensi Hak Asasi Manusia. Melalui perjalanan panjang sejak dicetuskannya Konferensi PBB sedunia tentang Perempuan I di Mexico City, perjuangan kaum perempuan untuk mendapat perlakuan yang sama dengan kaum laki-laki disahkan oleh PBB, pada tahun 1979. Secara juridis (de jure) hak-hak perempuan di bidang, ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik yang menjadi substansi dari Konvensi CEDAW, telah diakui dunia internasional termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi tsb pada tahun 1984 dan sekaligus berkewajiban untuk melaksanakannya. Setelah disahkannya Konvensi CEDAW, pertemuan kaum perempuan sedunia dilanjutkan dalam Konferensi Perempuan II tahun 1980 di Kopenhagen, III di Nairobi pada tahun 1985 dan tahun 1995 yang IV di Beijing. Perjuangan kaum perempuan serta aktivis perempuan sedunia terus aktif dalam mengikuti perkembangan dunia dengan mengikuti pertemuan-pertemuan internasional, seperti Konfrensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Rio de Janeiro tahun 1992, Hak Asasi Manusia tahun 1993, Kependudukan dan Pembangunan di Kairo tahun 1994 dan pertemuan internasional lainnya. Setelah Konvensi CEDAW diratifikasi oleh negara-negara peserta, maka negara yang bersangkutan berkewajiban untuk melaporkan secara periodik pelaksanaan Konvensi CEDAW yang berupa National Report ke Komisi Status Wanita (Comission on the Status of Women/ CSW)2 , ternyata diskriminasi terhadap perempuan didunia masih tetap berlangsung. Hal tersebut dilaporkan dalam Konfrensi Wanita di Beijing tahun 1995. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mengeluarkan ”Beijing Plattform for Action” (BPFA), yang mengkritisi 12 area kritis yang dihadapi perempuan sedunia, seperti hak-hak perempuan dibidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan terhadap anakanak perempuan.
KP.1 00109 | KP.1 SEM h | My Library | Available |
No other version available