Text
Teropong : hak kekayaan intelektual
Pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2003. Pada hari pertama pemberlakuan nampak terjadi perubahan. Di beberapa tempat, barang bajakan seakan raib, tak tentu rimbanya.
Penegakkan hukum dengan sanksi seberat apapun nampaknya tidak akan membawa pengaruh secara permanen. Penyebab dart itu semua tak lain adalah budaya untuk menghargai orang lain yang telah hilang dari bangsa ini. Sekarang yang berkembang adalah menghargai uang sebagai tujuan hldup, sehingga apapun dilakukan untuk mendapatkannya.
BK01680PerpusKP | INA.0.50 FHUI t | My Library | Available |
BK01681PerpusKP | INA.0.50 FHUI t | My Library | Available |
No other version available