Text
Teropong : kode etik jurnalistik
Masyarakat sebagai konstituen dalam suatu negara, memiliki hak untuk mengetahui setiap informasi yang dibutuhkan sebagai salah satu elemen partisipasidalam pengeJolaan negara. Salah satu media yang dapat melengkapi kebutuhan terse but adalah pers.. Mengingat peran pers yang sangat strategis sebagai alat kontrol masyarakat atas pengelolaan negara maka adalah wajar apabila insan pers harus selalu memperbaiki diri. Kebebasanyang diberikan kepada pers untuk menghimpun informasi sebanyak mungkin mutlak dibutuhkan. Kebebasan tanpa rambu-rambu yang jelas tentunya akan berakibat buruk bagi pers itu sendiri. Keberadaan kode etik amat diperlukan bagiinsan pers dalam menjalankan peran dan fungsinya. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sedikit banyak telah memberikan payung hukurn atas keberadaannya. Tetapi bagi sebagian kalangan undang-undang tersebut belum dapat mencukupi kebutuhan para jurnalis, khususnya di lapanqan. Terlebih lagi semakln banyak kasus hukum yang melibatkan kaum jurnalis.
BK01670PerpusKP | INA.0.50 FHUI t | My Library | Available |
No other version available