Text
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ….. Tahun ….. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional untuk menggantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana peninggalan pemerintah kolonial Belanda dengan segala perubahannya merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah dan terpadu agar dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang, sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.Penyusunan Hukum Pidana dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dengan memperhatikan kepentingan nasional, masyarakat, dan individu dalam negara Republik Indonesia berdasarkan atas hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BK00272PerpusKP | INA II.35 IND r | My Library | Available |
BK00273PerpusKP | INA II.35 IND r | My Library | Available |
342.04 Ind R | INA II.35 IND r | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available