Text
Mahkamah pidana internasional: statuta Roma, hukum acara, dan unsur-unsur kejahatan
Menyadari bahwa semua orang dipersatukan oleh ikatan bersama, kebudayaan mereka yang bertaut kembali dalam suatu warisan bersama, dan diprihatinkan bahwa mosaik yang rapuh ini dapat hancur setiap saat; Menyadari bahwa dalam abad ini berjuta-juta anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman tak terbayangkan yang sangat mengguncang nurani kemanusiaan, Mengakui bahwa kejahatan yang sangat keji tersebut mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia; Menegaskan bahwa kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan tidak boleh dibiarkan tak dihukum dan bahwa penuntutan mereka secara efektif harus dijamin dengan mengambil langkah-langkah di tingkat nasional dan dengan memajukan kerja sama internasional; Bertekad untuk memutuskan rantai kekebalan hukum (impunity) bagi para pelaku kejahatan ini dan dengan demikian memberi sumbangan kepada dicegahnya kejahatan tersebut; Mengingat bahwa merupakan kewajiban setiap Negara untuk melaksanakan jurisdiksi pidananya terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional; Menegaskan kembali tujuan dan prinsip-prinsip yang tertera dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan pada khususnya bahwa semua Negara harus menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu Negara lain, atau dengan suatu cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa; Menekankan, dalam hubungannya dengan hal di atas, bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Statuta ini dianggap sebagai memberi wewenang kepada suatu Negara Pihak untuk campur tangan dalam suatu sengketa bersenjata yang merupakan urusan dalam negeri suatu Negara; Bertekad untuk tujuan ini dan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, untuk membentuk suatu Mahkamah Pidana Internasional permanen dalam hubungan dengan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan jurisdiksi atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan
KP.III.000196 | KP.III CAH m | My Library | Available |
No other version available