Text
Konvensi tentang Persetujuan Kawin Usia Minimum dan Pendaftaran Perkawinan
Konvensi mengharuskan nahwa setelah adanya pengumuman publik tentang perkawinan, pihak-pihak tersebut harus memberikan persetujuan di hadapan otoritas yang berkompeten.
BK01536PerpusKP | INA 0.306.06 API k | My Library | Available |
No other version available