Text
Perkawinan di bawah tangan (sirri) dan dampaknya bagi kesejahteraan isteri dan anak di daerah tapal kuda Jawa Timur
Perkawinan sirri di daerah Tapal Kuda hanya melaksanakan sebuah pernikahan tampa memperhatikan inti dan tujuan sebuah perkawinan sejati dalam Islam. Mereka hanya melihat aktifitas pernikahannya, artinya sunnah Nabi yang menganjurkan pernikahan bagi siapa saja yang telah meningkat dewasa dan mampu berumah tangga, namun substansi perkawinan itu sendiri diabaikan. Dalam sejarahnya, pernikahan ini mengalami perkembangan yang cukup variatif dalam segi prakteknya. Bisa jadi, munculnya jenis-jenis pernikahan ini disebabkan karena makin kompleksnya pola perilaku manusia dari berbagai zaman yang berbeda. Jenis-jenis pernikahan itu antara lain adalah ”nikah mut’ah (kawin kontrak: pernikahan untuk masa, tertentu), nikah tahlil, nikah gantung, nikah atau kawin lari, nikah sighar, nikah misyar dan nikah sirri.”4 Namun peneliti tidak akan membahas semua jenis pernikahan tersebut, peneliti hanya fokus akan membahas jenis pernikahan yang terakhir, yaitu nikah sirri di mana nikah sirri tersebut masih banyak dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia. Nikah sirri, bukanlah fenomena baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia khususnya bagi mereka yang tinggal di pedesaan. Nikah jenis ini adalah pernikahan yang tidak tercatat di lembaga kenegaraan yang berwenang. Dengan kata lain, pernikahan seperti ini tidak diakui oleh negara. Ini bisa kita lihat dalam undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2 sebagai berikut, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
KP.IV.00009 | KP.IV KIS p | My Library | Available |
No other version available