Text
Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia
Hukum yang berkembang ditengah masyraakat yang hari ini kita kenal dengan istilah hukum adat merupakan nilai-nilai yang sejak lama diakui sebagai norma. Nilai–nilai ataupun norma-norma tersebut sudah lama tumbuh ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia, bangsa yang masyarakatnya memiliki keanekaragaman suku, ras, agama dan adat yang menyebar di wilayah nusantara. Tersebarnya keanekaragaman tersebut tumbuh nilai-nilai ataupun norma-norma yang diakui di masing-masing wilayah yang mempunyai hukum adat. Diakuinya hukum adat tersebut sudah menjadi suatu hal yang otomatis cara penyelesaiannyapun secara adat. Hukum adat sebagai aspek kebudayaan masyarakat yang memiliki nilai, norma sosial. Diantara manfaat mempelajari hukum adat adalah untuk memahami budaya hukum Indonesia, dengan ini kita akan lebih mengetahui hukum adat yang mana yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang berlaku sebagai hukum nasional.
KP.III.000051 | KP.III HAD p | My Library | Available |
No other version available