Text
Laporan post enumeration survey (PES) : survey kekerasan terhadap perempuan
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang-kurangnya sekali dalam 10 tahun. Dalam perjalanannya, sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali sejak Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang akan dilaksanakan merupakan sensus penduduk ke-tujuh. Kekuatan data sensus penduduk terletak pada kemampuannya untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia secara komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sampai wilayah administratif terkecil. Data sensus penduduk juga bermanfaat sebagai dasar perhitungan parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel induk, dan penyusunan proyeksi penduduk. Pelaksanaan Sensus Penduduk membutuhkan sumber daya yang sangat besar. Oleh karenanya mempertahankan kualitas hasil SP2020 menjadi perhatian yang sangat serius, baik memperkecil kesalahan cakupan maupun kesalahan isian. Selain itu, dalam rangka mengukur kesalahan nonsampling pada pelaksanaan SP2020, BPS melakukan evaluasi melalui Post Enumeration Survey SP2020 (PES) yang dilaksanakan secara independen terhadap sensus. Kesalahan hasil sensus yang perlu dievaluasi adalah kesalahan yang disebabkan oleh petugas lapangan dan responden (berupa response error). Sedangkan evaluasi terhadap kesalahan yang diakibatkan oleh petugas lapangan dilakukan dengan analisis cakupan (coverage error) dan analisis kesalahan isian (content error) baik akibat kesalahan petugas lapangan maupun kesalahan responden.
KP XXIII.000065 | KP.XXIII IND l | My Library | Available |
No other version available