Text
Memahami undang-undang perkawinan
Dalam UU Perkawinan 1974, batas minimal usia nikah bagi perempuan 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun. Irfan dan Erna setuju agar batas usia nikah bagi perempuan minimal 18 tahun. Ini juga sejalan dengan batas usia anak yang disebutkan dalam UU Perlindungan Anak. “Kalau (UU Perkawinan) mau direvisi, boleh juga disesuaikan minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun, disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak,” jelas Irfan.
Batas usia perkawinan 16 tahun ini telah dipersoalkan sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, Mahkamah sudah mendengar pandangan organisasi keagamaan dan sejumlah pakar. Tak ada kesatuan pendapat; ada yang ingin mempertahankan, ada pula yang ingin menaikkan batas usia minimal. Perdebatan di Mahkamah Konstitusi sangat mungkin mengemuka lagi kelak dalam pembahasan. Kini, tinggal bagaimana putusan MK.
KP.III.00071 | KP.III MAL m | My Library | Available |
No other version available