Text
Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara : Studi Tentang Perdebatan Dalam Konstituante
Pembentukan Badan Konstituante, merupakan suatu upaya untuk menyusun suatu konstitusi atau undang-undang dasar yang lebih lengkap dan menyeluruh, yang diharapkan akan menyempurnakan UUD 1945, 1949 dan 1950. UUD 1950 merupakan konstitusi yang dibentuk oleh Kabinet Hatta (1949-1950), yang mendapatkan mandat untuk membentuk suatu bentuk negara kesatuan dan menyusun konstitusi yang lebih lengkap rumusannya Namun UUD 1950 memiliki sifat “kesementaraan”, karena itu suatu undang-undang dasar yang bersifat permanen harus dirumuskan untuk mengganti UUD 1949 dan 1950. Amanat penyusunan suatu konstitusi yang lebih lengkap dan menyeluruh oleh suatu badan yang dianggap sebagai representasi rakyat Indonesia yang menelurkan gagasan pembentukan Badan Konstituante. Sesuai dengan mandat yang ditetapkan dengan pengumuman pemerintah pada 3 November 1945, awalnya ditetapkan pemilihan umum diselenggarakan pada Januari 1946, namun ditunda karena banyaknya persoalan dalam revolusi fisik sampai tahun 1949. Kabinet Hatta juga berencana menyelenggarakan pemilu untuk membentuk badan konstituante yang berwenang menentukan bentuk negara dan menyusun dasar negara yang lebih sempurna, namun tidak berhasil melaksanakannya. Baru pada tahun 1955, pada masa pemerintahan kabinet Burhanuddin, dilaksanakan pemilu untuk membentuk badan perwakilan dan membentuk Konstituante
KP XV.000032 | KP XV MAA i | My Library | Available |
KP.XV.000032-01 | KP XV MAA i | My Library | Available |
No other version available