Text
Gagasan amandemen UUD 1945 dan pemilihan presiden secara langsung: sebuah dokumen historis
Pada dasarnya, amandemen konstitusi merupakan tuntutan utana gerakan reformasi yang dilatarbelakangi oleh kehendak mulia untuk mengoreksi dan membenahi segala bentuk penyelewengan dalam system dan praktek ketatanegaraan, demi membangun suatu pemerintahan yang lebih demokratis. Oleh karena itu, dalam perubahan UUD
1945 yang telah dilakukan selama 4 (empat) kali berturut-turut, sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, telah diupayakan adanya perwujudan supremasi hokum dan keadilan, jaminan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi Manusia, serta hadirnya prinsip checks and balances di antara cabang-cabag kekuasaan Negara. Lepas dari segala kelemahan dan kekurangan dari segi proses dan substansi amandemen UUD 1945, kita patut juga memberikan apresiasi atas keberhasilan upaya membenahi konstitusi Indonesia menjadi suatu konstitusi modern yang mengarah
kepada tegaknya negara demokrasi konstitusional (constitutional democratic state).Amandemen UUD 1945 itu juga patut dicatat sebagai suatu kemajuan penting yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum nacional dan kehidu[an ketatanegaraan serta demokrasi di Indonesia.
KP.III.000160 | KP.III ASS g | My Library | Available |
KP.III.000160-01 | KP.III ASS g | My Library | Available |
No other version available