Text
Pengantar hukum humaniter
Dengan berbagai pengertian dan/atau pengertian dari beberapa ahli, maka ruang lingkup hukum humaniter dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu aliran luas, aliran tengah dan aliran sempit. Jean Pictet misalnya, menganut pengertian hukum humaniter dalam arti pengertian yang luas, yaitu bahwa hukum. humaniter mencakup baik Hukum Jenewa, Hukum den Haag dan Hak Asasi Manusia. Sebaliknya Geza Herzegh menganut aliran sempit, dimana menurutnya hukum humaniter hanya menyangkut Hukum Jenewa. Sedangkan Starke dan Haryomataram menganut aliran tengah yang mengatakan bahwa hukum humaniter terdiri atas Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag.9 Secara rinci, International Comittee Of The Red Cross (ICRC) menguraikan maksud dari istilah ini adalah sebagai berikut: “Hukum Humaniter Internasional berarti aturan-aturan internasional, yang dibentuk oleh perjanjian internasional atau kebiasaan, yang secara spesifik, diharapkan untuk mengatasi problem-problem kemanusiaan yang muncul secara langsung dari sengketasengketa bersenjata internasional maupun non-internasional, dan untuk alasanalasan kemanusiaan, membatasi hak dari pihak-pihak yang berkonflik untuk menggunakan metode dan alat perang pilihan mereka atau untuk melindungi orang-orang dan harta milik mereka yang mungkin terkena dampak konflik. Di samping itu International Comittee Of The Red Cross (ICRC) juga sering menggunakan istilah hukum sengketa bersenjata (law of armed conflict) sebagai alternatif dan istilah Hukum Humaniter Internasional.
KP.III.000142 | KP,III PER p | My Library | Available |
No other version available