Text
Tanggung jawab seoTrang atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran HAM berat dan penerapannya oleh pengadilan pidana internasional dan pengadilan hak azasi manusia Indonesia
Bahkan Statuta Roma 1998 menyebut kejahatan ini sebagai kejahatan yang paling serius (the most serious crimes). Beberapa tindak pidana tersebut merupakan jenis kejahatan yang telah diatur pula dalam berbagai konvensi internasional misalnya Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Genosida 1949, Konvensi Anti Penyiksaan dan jenis-jenis kejahatan sebagaimana yang diatur dalam Statuta Roma 1998. Berbagai pengadilan internasional telah digelar untuk mengadili kejahatan-kejahatan tersebut. Dalam hukum nasional, sebagian dari tindak pidana ini; yaitu genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan sudah diatur dalam pengaturan khusus yaitu Undangundang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.4 Dalam UU tersebut tindak pidana genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan masuk dalam kategori “pelanggaran HAM yang berat” yang mempunyai karakteristik berbeda dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP saat ini
KP.1 00056 | KP 1 KAR t | My Library | Available |
No other version available