Perpustakaan Komnas Perempuan

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pokok-pokok hukum tata negara

Text

Pokok-pokok hukum tata negara

Titik Triwulan Tutik - Personal Name;

Keterhubungan antara hukum sebagai aturan yang memberikan cakupan dan batasan bagi tindakan-tindakan masyarakat dan politik sebagai sebuah aktivitas/tindakan yang bergerak dalam dimensi otoritas dan kekuasaan tampak dalam kajian akademis merupakan bahasan dari Hukum Tata Negara. Seluruh aktivitas politik berikut institusi yang menaunginya ditata berdasarkan kemungkinannya untuk sampai pada tujuan semula negara didirikan. Namun bagaimanapun juga, dalam proses penataan tersebut (aturan kelembagaan dan alat perlengkapan lainnya) mesti
terstimulasi oleh kepentingan-kepentingan politik seperti misi kelompok tertentu atas dasar primordialisme agama, etnis atau ras tertentu ataupun bahkan kelompok politik (partai politik) yang hendak merebut posisi strategis negara.
Maka, dapat kita lihat sejarah perubahan sistem tata negara (pemerintahan) Indonesia bergantung situasi politik yang melatarinya, walaupun dalam posisi tertentu telah ditetapkan di awal, seperti landasan ideologis bangsa yang mengokohkan Pancasila sebagai sistem nilai kebangsaan Negara Indonesia, bentuk negara sebagai xiii Negara Kesatuan Republik, sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Juga soal posisi kedaulatan dalam konsepsi kenegaraan yang diletakkan pada rakyat, yakni kelanjutan Pasal ayat (2) “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang” penegasan ini menunjukkan bahwa rakyat sebagai entitas utama negara memiliki posisi etis tertinggi
negara. Namun konteks pengaturan tersebut tidak berjalan asal berdaulat namun semua mekanisme kenegaraan diatur berdasar atas hukum, bukan otoritas kekuasaan tertentu, yakni ayat (3) pada Pasal 1 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ayat ini turut menegaskan posisi republik ini sebagai negara yang diatur berdasar hukum sebagai konsensus publik bukan negara yang diatur oleh kuasa (otoritas) kelompok tertentu


Availability
KP.III.000131KP.III TUT pMy LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
KP.III TUT p
Publisher
Jakarta : Prestasi Pustaka., 2005
Collation
xii, 306p. ; 21cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9792410295
Classification
KP.III
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Hukum
Hukum tata negara
Tata negara
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

Perpustakaan Komnas Perempuan
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Perpustakaan Komnas Perempuan adalah tempat berkumpulnya bahan pustaka mengenai Jender, Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan dan informasi lain.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search