Text
Tanya jawab hukum warisan anak
Masalah hukum tak hanya milik hakim atau penegak hukum lainya, Kita sebagai masyarakat biasapun perlu tahu persoalan hukum terutama yang terkait dengan keseharian kita. Pada prinsipnya bahwa pembagian harta warisan bersifat segera, artinya ketika pemilik harta wafat maka pembagian harta peninggalannya harus segera laksanakan. Memang tidak ada nash dalam Al Qur’an maupun hadits yang menjelaskan waktu pelaksanaan pembagian harta peninggalan karena semua itu dikembalikan menurut kemaslahatan masing-masing. Jika pembagian harta warisan dipandang lebih maslahat jika dibagikan segera maka silahkan, namun jika harus menunggu moment yang tepat demi kemaslahatan bersama maka silahkan saja. Namun tidak etik juga jika pembagian warisan ditunda hingga bertahun-tahun sehingga salah seorang ahli waris menguasai seluruh asset warisan. Masalah hukum tak hanya milik hakim, pengacara, atau penegak hukum lainnya. Kita sebagai masyarakat biasa pun perlu mengetahui persoalan hukum, terutama yang terkait dengan masalah-masalah keseharian kita.
Hukum waris dan anak merupakan salah satu persoalan hukum yang wajib kita ketahui. Misalnya tentang:
pembagian dan sengketa waris
pihak yang berkewajiban mengasuh anak
seluk beluk akta kelahiran
adopsi anak, atau
perwalian dan hak asuh anak setelah perceraian
Masalah-masalah tersebut harus jelas secara hukum agar kita tidak mendapat kesulitan di kemudian hari.Buku ini mengulas persoalan hukum mengenai waris dan anak yang sering muncul di masyarakat. Penjelasan yang gamblang dan lengkap dalam buku ini akan membantu Anda memahami hukum tentang masalah-masalah waris dan anak. Selamat membaca, semoga bermanfaat.
Hukum waris dan anak adalah salah satunya yang harus kita ketahui.
KP.III.000306 | KP.III IND t | My Library | Available |
No other version available