Text
Sosiologi hukum perkembangan metode dan pilihan masalah
Sosiologi Hukum adalah displin yang masih baru di Indonesia. baru pada tahun 60 an mancoba menemukan sudutnya sendiri. kehadiran Sosiologi hukum di Indonesia memperkaya pemahaman masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang- undangan. Memasuki dunia hukum dan melibatkan diri di dalamnya sangatlah berbeda dengan memasuki alam maya melalui internet. Hukum penuh dengan keteraturan, sementara penolakan terhadap keteraturan ini sangat jarang dikumandangkan. Hal tersebut menuntut kita untuk bisa merubah dunia yang penuh keteraturan itu. Satjipto Rahardjo1 mengatakan, "mengajarkan keteraturan, menemukan ketidakteraturan (teaching order finding disorder)". Berangkat dari hal itu, dalam bagian ini, penulis akan mengajak pembaca untuk belajar memasuki dunia hukum secara teratur. Pada bagian selanjutnya akan dikemukakan dunia hukum yang penuh dengan ketidakteraturan. Inilah yang dijadikan langkah awal untuk memasuki dunia hukum.
Apabila kita mau melihat hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, pilihan tersebut akan membawa kita kepada metode yang bersifat idealis. Metode ini akan berusaha untuk menguji hukum yang mau mewujudkan nilai-nilai tertentu. Di sisi lain, apabila kita memilih untuk melihat hukum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, perhatian kita akan terpusat pada hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom, yaitu yang bisa kita bicarakan sebagai subjek tersendiri.
KP.III.000113 | KP.III RAH s | My Library | Available |
No other version available