Text
Hukum hak asasi manusia
Sekalipun hak asasi manusia internasional memusatkan perhatian pada aturan, prosedur, dan lembaga, hukum itu secara khas juga mewajibkan sekurang-kurangnya sedikit pengetahuan dan kepekaan terhadap hukum dalam negeri yang terkait dari negara-negara dimana praktisi hukum mempunyai kepentingan – khususnya, hukum nasional mengenai pelaksanaan perjanjian dan kewajiban internasional lain, perilaku hubungan internasional dan perlindungan yang diberikan oleh hukum domestik kepada hak asasi manusia. Memang, karena hukum internasional pada umumnya hanya bisa diterapkan pada negara-negara dan biasanya tidak menciptakan hak-hak yang dapat diberlakukan secara langsung oleh para pribadi dalam pengadilan nasional, hukum hak asasi manusia internasional dalam praktek dapat dibuat efektif hanya kalau setiap negara membuat aturan-aturan ini menjadi bagian dari sistem hukum domestiknya sendiri. Banyak kegiatan hak asasi manusia internasional ditujukan untuk mendorong negara-negara agar memasukkan standar hak asasi manusia internasional ke dalam susunan hukum internalnya sendiri dengan cara ini. Jadi, pekerjaan para pengacara hak asasi manusia internasional dan para pengacara hak asasi manusia nasional (atau “hak-hak sipil”) berkaitan erat dan seringkali saling tumpang tindih. Pengacara hak asasi manusia internasional seringkali menjadi terlibat dalam hukum dan masalah hak asasi manusia domestik, dan para pengacara hak-hak sipil seringkali mendapati bahwa hukum hak asasi manusia internasional dapat merupakan suatu alat penting guna memajukan tujuan-tujuan domestik. Suatu tujuan utama dalam ajaran hukum hak asasi manusia internasional adalah untuk membuat praktisi hukum hak-hak sipil lebih menyadari mengenai relevansi hak asasi manusia internasional. Dalam praktek, perbedaan antara hak asasi manusia internasional dan hak sipil nasional seringkali terletak pada penekanan ketimbang substansinya. Perhatian terhadap hak asasi manusia jarang yang dimulai atau berakhir pada satu perbatasan negara saja, dan tindakan efektif untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat dilanjutkan dengan penggunaan imajinatif dari teknik-teknik nasional maupun internasional.
KP 1.00013 | KP 1 SMI h | My Library | Available |
No other version available