Text
Demokrasi dan hak asasi manusia dalam konstitusi madinah dan UUD 1945
Kemunculan pemikiran Hak Asasi Manusia tidak lepas dari pemikiran yang di kemukakan oleh Jhon Locke (1714-1632) dan Jean Jaques Rousseau (1778-1712) tentang “Natural Right” yang mempengaruhi kemunculan Hak Asasi Manusia (HAM) di barat pada permulaan abad ke 17 dan 18 dan pada permulaan kemunculannya itu HAM masih terbatas pada Hak-hak Politik, yang meliputi Hak Persamaan, Kebebasan, Hak Untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan, dan lain sebagainya. Dimulai dengan munculnya Perjanjian Agung atau yang dikenal dengan Magna Charta di Prancis 15 Juli 1215 M, yang berisi tuntutan para baron kepada raja Jhon. Nilai-nilai yang penting dari perjanjian ini adalah; Raja tidak boleh melanggar hak-hak kepemilikan dan kebebasan setiap individu, ini dikarenakan para baron dikenakan pajak yang sangat tinggi dan diperbolehkannya anak-anak putri mereka untuk menikah dengan pemuda dari rakyat biasa. Al-Maududi menilai bahwa perjanjian yang keluar pada abad ke 13 itu tidak diketahui oleh masyarakat barat bahwa di dalamnya terdapat persamaan hak dimuka hukum hingga abad ke 17 hal tersebut baru diketahui bahwa itu terdapat di Magna Charta
KP.1.00050 | KP.1 ALI d | My Library | Available |
No other version available