Text
Transparancy & silence sebuah survei undang undang akses informasi dan prakteknya di 14 negara
Sejalan dengan semangat reformasi dan keterbukaan informasi, kelompok masyarakat sipil berpartisipasi mendukung akses informasi publik . Pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat sipil untuk mengakses informasi. Lebih khusus, kehadiran undang-undang ini menunjukkan pemenuhan hak atas informasi untuk membela hak asasi manusia, mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan dasar serta advokasi. Undang-undang ini mengamanatkan 2 tahun persiapan bagi badan publik untuk menyediakan perangkat di internal dalam kepatuhannya terhadap informasi publik. Pembentukan mekanisme internal pada badan public ini dapat dianggap sebagai perangkat hukum untuk menyediakan akses informasi berdasarkan undang-undang dan akan disampaikan kepada publik. Selain itu, hukum acara yang diatur dalam Pasal UU KIP juga harus terkait dengan mekanisme / struktur internal yang telah dikembangkan di badan publik .
KP.III.000144 | KP.III IND t | My Library | Available |
KP.III.0001440-01 | KP.III.IND t | My Library | Available |
No other version available