Text
Menuju perlindungan anak yang holistik : proses advokasi perda pekerja anak di Sumatera Utara dilengkapi dengan perda propinsi Sumatera Utara no. 5 tahun 2004 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
Merekam jejak -jejak advokasi pemerhati masalah anak di Sumatera Utara dalam menggiring pengesahan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Bentuk-Bentuk Pekerja Terburuk bagi Anak (Perda No.5 tahun 2004) Dilengkapi dengan Perda Propinsi Sumatra Utara No.5 Tahun 2004 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Persoalan buruh anak jermal merupakan salah satu bentuk kondisi pekerjaan terburuk untuk anak, yang dapat mengganggu perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau jiwa sosial si anak. Diratifikasinya Konvensi ILO No.182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera baik oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dengan ditanda-tanganinya Nota Kesepakatan (Lol) antara Pempropsu dengan ILO-IPEC
KP.IV.6.000123 | KP.IV.6 ARI m | My Library | Available |
No other version available