Text
Eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia : Indramayu Manado Medan Semarang Solo Surabaya
Bentuk-bentuk ESKA Prostitusi anak Pornografi anak Perdagangan anak untuk tujuan seksual Wisata seks anak Perkawinan anak atau pernikahan dini Ada 5 bentuk ESKA, yakni prostitusi anak, pornografi anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual, pariwisata seks anak, dan perkawinan anak. Tindakan menawarkan pelayanan atau pelayanan langsung seorang anak untuk melakukan tindakan seksual demi mendapatkan uang atau imbalan lain. Pertunjukan apapun atau dengan cara apa saja yang melibatkan anak di dalam aktivitas seksual yang nyata atau yang menampilkan bagian tubuh anak demi tujuan-tujuan seksual. Proses perekrutan, pemindah-tanganan atau penampungan dan penerimaan anak untuk tujuan eskploitasi seksual. ESKA yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan dari suatu tempat ke tempat yang lain, dan di tempat tersebut mereka berhubungan seks dengan anak-anak. Pernikahan dengan anak, yakni di bawah umur 18 tahun yang memungkinkan anak menjadi korban ESKA, sebab tujuan menikahi anak tersebut untuk menjadikan anak sebagai objek seks untuk menghasilkan uang atau imbalan lainnya. (ECPAT, 2008:22) I. Pengertian ESKA ESKA adalah singkatan dari Eksploitasi Seksual Komersial Anak. ECPAT Internasional (2001) mendefinisikan ESKA sebagai sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak. Pelanggaran tersebut berupa kekerasan seksual oleh orang dewasa dengan pemberian imbalan kepada anak, atau orang ketiga, atau orang-orang lainnya. Sederhananya anak diperlakukan sebagai objek seksual dan komersial. Ini adalah perwujudan dari kerja paksa dan perbudakan modern terhadap anak. Sebab tak jarang anak-anak dipaksa, mengalami kekerasan fisik dan trauma. 6 III. Kondisi ESKA di Indonesia Berkembang luasnya industri seks di beberapa negara, termasuk Indonesia, mendongkrak permintaan pasar terhadap anak-anak. Sehingga semakin banyak anak yang dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Di Indonesia tercatat 40.000-70.000 anak telah menjadi korban ESKA. Mayoritas dari mereka dipaksa bekerja dalam perdagangan seks. Praktik tersebut terutama berlangsung di pusat- pusat prostitusi, tempat hiburan, karaoke, panti pijat, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Namun, justru pelaku adalah penduduk lokal (KOMPAS, 4/8/06) Lebih rincinya, di Semarang, Yogya dan Surabaya, terdapat 3.408 anak korban pelacuran baik di lokalisasi, jalanan, tempat-tempat hiburan, dan panti pijat (ILO-IPEC, 2004). Di Jawa Barat jumlah anak yang dilacurkan pada tahun 2003 sebanyak 9000 anak atau sekitar 30 persen dari total PSK 22.380 orang (Dinas Sosial, 2003). Seorang aktivis hak anak pernah mengadakan analisis pada tahun 1998 bahwa prevalensi pelacuran seseorang yang berumur di bawah 18 tahun di Indonesia diduga mencapai 30% dari seluruh PSK yang beroperasi di seluruh wilayah negeri (Farid, 1999). Bilangan yang cukup besar jika mengacu kepada perkiraan oleh Sulistyaningsih & Hull (dalam Farid, 1999), yakni 40.000- 70.000 anak dari total PSK di Indonesia 140.000-230.000. Sedangkan bila mengacu kepada data Koalisi Nasional Penghapusan ESKA, ada 150.000 anak Indonesia yang dilacurkan dan diperdagangkan untuk tujuan seksual. Jumlah ini tentunya tidak termasuk anak- anak Indonesia yang menjadi korban pornografi. (Kompas, 6 Juli 2008) Untuk kasus pornografi anak sama memprihatinkannya. Tidak sedikit anak- anak Indonesia yang menjadi objek pornografi. Baik dalam format video maupun foto. Seperti pernah terjadi pada tahun 2006. Peter W Smith, seorang warganegara Australia mengaku telah mencabuli 50 anak Indonesia dan merekamnya dalam format film dan foto. Kasus lain adalah eksploitasi seksual di Surabaya oleh Juki Chandra. Ia melakukan pencabulan terhadap anak- anak dan merekam seluruh adegan ke dalam film. Pihak kepolisian mencatat ada sekitar 100 rekaman film di dalam HP tersangka yang dibuat sejak Maret 2006. Parahnya hukum masih belum berpihak pada anak sehingga pelaku dinyatakan bebas. Tidak ada data yang valid untuk menentukan berapa jumlah anak Indonesia yang menjadi korban perdagangan anak untuk tujuan seksual. Walaupun berbagai kasus telah terungkap. Pada saat ini, berdasarkan berbagai laporan yang tersedia, perdagangan anak
KP.IV.4.000118 | KP.IV IND e | My Library | Available |
No other version available