Text
Buku panduan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak
Dunia anak adalah dunia yang dapat dinikmati oleh anak-anak tanpa ada kekerasan, tanpa ada rasa takut sehingga anak mampu mengekspresikan dan mengaktualisasikan dirinya secara positif dalam berbagai bentuk. Hal ini merupakan hak dasar bagi anak yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang diamanahkan pada Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.selanjutnya dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan. Dari ke dua pasal di atas memperlihatkan bahwa negara kita memiliki kebijakan untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. Siapapun tidak diperboleh kan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap anak dengan alasan apapun, dan www.djpp.depkumham.go.id harus berperan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai tindak kekerasan. Selain itu dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengamanatkan bahwa setiap anak berhak memperoleh layanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya. Selain itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merupakan lex specialis yang melandasi kebijakan pemerintah untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak telah menjadi perhatian serius dari Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang ditandai dengan adanya Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 56/138 tahun 2001 yang menugaskan Sekretaris Jenderal PBB untuk mengadakan studi khusus tentang kekerasan terhadap anak di dunia. Studi ini merupakan inisiatif global yang secara nyata mengakui terjadinya kekerasan terhadap anak dalam masyarakat dunia. Kekerasan terhadap anak di Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari Komite Konvensi Hak Anak dalam sidang komite pada sesi ke-35 (2004) untuk menanggapi laporan Pemerintah Republik Indonesia. Komite tersebut menyatakan tingginya jumlah anak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan dan ditelantarkan, termasuk pelecehan seksual di sekolah, tempat-tempat umum dan di tempat-tempat penahanan serta dalam keluarga. Selain hal itu, Komite juga menyatakan bahwa penghukuman fisik sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap anak masih di praktikkan secara meluas, diterima secara budaya dan sah menurut hukum.
KP.IV.6.000113 | KP.IV.6 SYA b | My Library | Available |
No other version available