Text
Keistimewaan Yogyakarta: Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta merupakan instrumen hukum krusial yang disusun untuk memberikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap status khusus Provinsi Jawa Timur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diskursus ini mengkaji lima pilar keistimewaan Yogyakarta, yaitu tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang. Dengan menggunakan pendekatan normatif-kualitatif, naskah ini menjelaskan bahwa keistimewaan tersebut bukan sekadar warisan sejarah, melainkan kontrak politik konstitusional yang mengakui hak asal-usul Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam sebagai pemimpin daerah. Analisis ini menyimpulkan bahwa pengesahan UU Keistimewaan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan transparan, sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta secara berkelanjutan.
| KP.XL 0285 | 050 LAY K | My Library (JURNAL UMUM 3) | Available |
No other version available