Text
Legislasi Indonesia: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Juni 2009
Buku ini membedah kerangka hukum dan kebijakan legislasi mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia, khususnya pasca-pengaturan kewajiban tersebut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penulis menganalisis dinamika penyusunan regulasi yang berupaya mensinergikan kepentingan dunia usaha dengan pelestarian lingkungan serta pemberdayaan masyarakat lokal. Fokus pembahasan mencakup harmonisasi norma hukum antara sektor industri, lingkungan hidup, dan investasi, serta peran pemerintah dalam mengawasi implementasi TJSL agar tidak sekadar menjadi aktivitas sukarela, melainkan kewajiban hukum yang memiliki daya paksa demi pembangunan berkelanjutan. Dengan pendekatan yuridis-normatif, karya ini memberikan pemahaman mendalam bagi para pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan legislasi nasional dalam menciptakan iklim bisnis yang beretika dan bertanggung jawab di Indonesia.
| KP.XL 0215 | 050 BUD L | My Library (JURNAL UMUM 2) | Available |
No other version available