Text
Legislasi Indonesia: Hukuman Mati di Indonesia 2007
Artikel dalam Jurnal Legislasi Indonesia Volume 4 Nomor 4 (2007) ini menganalisis diskursus konstitusionalitas dan eksistensi hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Narkotika. Kajian ini mengevaluasi pertentangan antara hak untuk hidup (right to life) yang bersifat non-derogable menurut UUD 1945 dengan legalitas pidana mati sebagai bentuk perlindungan masyarakat terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Penulis menelaah bagaimana kebijakan legislasi Indonesia berupaya menyeimbangkan komitmen hak asasi manusia internasional dengan kedaulatan hukum domestik, termasuk wacana reposisi pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat khusus atau alternatif dalam RUU KUHP. Secara kritis, edisi ini menyoroti bahwa meskipun pidana mati tetap dipertahankan, penerapannya harus dilakukan dengan standar pembuktian yang sangat ketat dan mempertimbangkan aspek rehabilitatif serta kemanusiaan guna menghindari kesalahan yudisial yang tidak dapat diperbaiki.
| KP.XL 0203 | 050 ARI L | My Library (JURNAL UMUM 2) | Available |
No other version available