Text
Perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan: (bacaan bagi awak ruang pelayanan khusus - police woman desk)
Buku ini berisi uraian mengenai gender, karena masih banyak lingkungan POLRI yang blum memahami benar arti Gender dan menyalah artikannya sebagai upaya perempuan untuk menyamai bahkan menyaingi laki-laki.Tindakan kekerasan merupakan wujud penindasan dan pelanggaran hak asasi yang dilakukan seseorang kepada orang lain, kelompok tertentu kepada kelompok lain, orang dewasa kepada anak-anak, majikan kepada pembantunya dan laki-laki kepada perempuan. Tindakan ini mencerminkan pihak yang kuat cenderung superior dan menempatkan pihak yang lemah sebagai korbannya. Begitu mendapatkan pihak lain yang dijadikan korban tidak berdaya, bukan membantu atau menolongnya yang harus dan perlu dilakukan, namun justru menjadikannya sebagai objek yang berkelanjutan untuk dijadikan sebagai korban dari kejahatan lainnya, seperti harta dirampok, dianiaya, harga diri diinjak injak, kehormatan dirampas dan dikotori, dan kemudian dibunuh. Kaum lelaki misalnya merasa dirinya superior dan dapat menaklukkan, menjinakkan dan kemudian menguasai perempuan. Perasaan ini dapat menjadi motivasi kuat yang merangsangnya untuk membuktikan habitat dirinya dan berbuat lebih jauh lagi dengan cara menunjukkan kebiadaban dan dehumanitas (kesewenang-wenangan). Perempuan tidak hanya diperkosa tetapi juga disiksa, bahkan sampai dibunuh secara keji. Perilaku tersebut merupakan perbuatan yang keji tindak pidana perkosaan, polisi menjalin kerjasama dengan Instansi terkait dan LSM. Dalam memeriksa korban, Polwan melakukan pendekatan psikologis korban perkosaan yang antara lain sebagai berikut:6 a. Pendekatan Psikologis Yang Dilakukan Dengan Mengenali Reaksi-reaksi Korban Setelah Perkosaan Perempuan yang mengalami perkosaan selain menderita luka fisik juga mengalami penderitaan secara psikis. Kehidupannya akan menjadi porak poranda dan tidak menutup kemungkinan korban perkosaan akan menjadi hamil atau terkena penyakit kelamin. Selain itu korban perkosaan juga dapat ditinggal kekasih/suami dan bahkan tidak diakui oleh keluarganya karena dianggap membawa sial atau aib. Untuk dapat membantu dan juga memperoleh masukan sebanyak-banyaknya untuk pelaksanaan tugas kepolisian, terlebih dahulu harus dipahami perasaan atau reaksi yang ada pada diri korban sesudah perkosaan terjadi.
KP.IV.00030 | KP.IV TAR p | My Library | Available |
KP.IV.00030-01 | KP.IV TAR p | My Library | Available |
No other version available