Text
Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat Dalam Kerangka Kesatuan Bangsa
Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat merupakan hak konstitusional fundamental dalam sistem demokrasi Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945, namun pelaksanaannya tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum. Dalam kerangka kesatuan bangsa, pemenuhan hak-hak sipil ini harus diselaraskan dengan tanggung jawab untuk menjaga integrasi nasional dan nilai-nilai Pancasila guna mencegah terjadinya polarisasi atau konflik sosial. Melalui pendekatan yuridis normatif, dapat dipahami bahwa regulasi negara hadir bukan untuk memberangus aspirasi masyarakat, melainkan untuk menciptakan harmoni antara kebebasan individu dan stabilitas nasional. Dengan demikian, penguatan literasi demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan menjadi kunci agar ekspresi kebebasan tetap berada dalam koridor persatuan dan kesatuan bangsa.
| KP.XXVII 0196 | 348 HAL K | My Library (REGULASI 3) | Available |
No other version available