Text
Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak
Buku karya Mukti Ali, Roland Gunawan, Ahmad Hilmi, dan Jamaluddin Mohammad ini mengkaji ulang argumentasi keagamaan yang selama ini kerap digunakan untuk melegitimasi praktik perkawinan anak. Dengan sampul menampilkan ilustrasi dua anak berpakaian muslim duduk di perahu kertas bertuliskan “Undangan Pernikahan” dan raut wajah sedih, publikasi ini secara visual mengkritik ironisnya “bahtera rumah tangga” yang justru menenggelamkan masa depan anak. Isinya menelusuri kembali sumber-sumber fikih klasik, hadis, dan praktik sosial-historis terkait usia perkawinan, lalu meninjaunya dengan pendekatan maqashid syariah yang menekankan perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Para penulis menunjukkan bahwa tidak ada dalil qath’i yang mewajibkan atau menganjurkan perkawinan anak, sementara dampak mudaratnya sangat nyata: putus sekolah, kematian ibu dan bayi, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan antargenerasi, dan terampasnya hak anak untuk tumbuh kembang. Buku ini juga menguraikan perspektif medis, psikologis, dan hukum nasional termasuk UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia perkawinan, untuk menegaskan bahwa mencegah kawin anak sejalan dengan tujuan syariat. Ditujukan untuk ulama, penyuluh agama, hakim agama, penghulu, tokoh masyarakat, ormas keagamaan, akademisi, dan pembuat kebijakan, Fikih Kawin Anak menjadi rujukan penting untuk membangun konsensus keagamaan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak dan mendukung upaya eliminasi perkawinan anak di Indonesia.
| KP.XXIX 0181 | 362.7 ALI F | My Library (KEKERASAN TERHADAP ANAK 2) | Available |
No other version available