Text
Petunjuk Teknis Pengembangan Rute Aman dan Selamat ke dan dari Sekolah
Dokumen yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Tahun 2016 ini merupakan panduan teknis untuk mewujudkan rute perjalanan anak ke dan dari sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari risiko kekerasan, kecelakaan, maupun kejahatan. Dengan sampul hijau muda dan logo Kementerian PPPA, juknis ini disusun sebagai bagian dari upaya implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak dan Sekolah Ramah Anak. Isinya memaparkan tahapan pengembangan rute aman mulai dari pemetaan partisipatif bersama anak, identifikasi titik rawan seperti jalan tanpa trotoar, penyeberangan berbahaya, lokasi sepi, hingga area rawan perundungan dan kejahatan seksual. Dokumen ini memberikan standar teknis terkait penyediaan sarana prasarana: trotoar layak, zebra cross, rambu dan marka sekolah, penerangan jalan, halte aman, serta penataan PKL agar tidak menghalangi jalur anak. Selain aspek fisik, juknis ini menekankan pentingnya keterlibatan multi-pihak melalui pembentukan gugus tugas yang terdiri dari sekolah, komite, orang tua, Dishub, kepolisian, Satpol PP, dan masyarakat untuk melakukan pengawasan, patroli keamanan, hingga edukasi keselamatan jalan bagi anak. Ditujukan untuk pemerintah daerah, dinas pendidikan, dinas perhubungan, kepala sekolah, komite sekolah, dan forum anak, Petunjuk Teknis Pengembangan Rute Aman dan Selamat Ke dan Dari Sekolah menjadi acuan operasional agar hak anak atas rasa aman dalam mengakses pendidikan dapat terpenuhi secara konkret di lapangan.
| KP.XXIX 0174 | 362.7 ROS P | My Library (KEKERASAN TERHADAP ANAK 2) | Available |
No other version available