Text
Protokol Perlindungan Khusus Bagi Pengungsi Anak Dan Pengungsi Anak Dari Luar Negeri: Bagian dari Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor dalam Situasi Pandemi Covid
Dokumen yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini merupakan bagian dari Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor dalam Situasi Pandemi Covid-19 yang secara khusus mengatur penanganan pengungsi anak, baik pengungsi internal maupun anak pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri. Dengan sampul ilustrasi keluarga bermasker di balik perisai yang dikelilingi ikon virus, protokol ini menegaskan komitmen perlindungan anak di tengah kedaruratan kesehatan. Isinya menguraikan prinsip-prinsip dasar seperti kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi, partisipasi anak, dan kesatuan keluarga, serta prosedur operasional untuk identifikasi cepat, penilaian risiko, pencegahan penularan Covid-19 di lokasi penampungan, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan fisik dan psikososial, pendidikan darurat, hingga pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Protokol ini juga mengatur mekanisme rujukan lintas sektor antara Satgas Covid-19, Kemensos, KPPPA, Kemenkumham, UNHCR, IOM, dan pemerintah daerah, termasuk tata laksana bagi anak tanpa pendamping atau terpisah dari keluarga. Ditujukan untuk petugas lapangan, pengelola shelter, aparat penegak hukum, pekerja sosial, lembaga kemanusiaan, dan relawan, dokumen ini menjadi panduan praktis agar pengungsi anak tetap terlindungi dari risiko ganda: konflik/perpindahan dan pandemi, dengan menjamin hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi secara bermartabat.
| KP.XXIX 0159 | 362.7 RAM P | My Library (KEKERASAN TERHADAP ANAK 2) | Available |
No other version available