Text
Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking In Persons) Di Indonesia
Laporan terbitan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia ini mendokumentasikan upaya nasional dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang selama periode 2004–2005, masa penting sebelum disahkannya UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sampul berwarna putih polos dengan stempel perpustakaan Komnas Perempuan menunjukkan statusnya sebagai dokumen rujukan institusional untuk pemantauan kebijakan. Isi laporan merangkum aksi pemerintah, koordinasi antar-lembaga, dan capaian pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. Dijabarkan langkah-langkah dalam kerangka 3P: prevention melalui kampanye penyadaran publik dan edukasi komunitas, protection lewat identifikasi korban dan layanan rehabilitasi, serta prosecution melalui operasi penegakan hukum dan peningkatan kapasitas polisi dan jaksa. Dokumen ini juga memetakan tantangan yang dihadapi, termasuk keterbatasan instrumen hukum, lemahnya koordinasi pusat-daerah, dan minimnya data kasus perdagangan orang. Dilampirkan kontribusi kementerian terkait, pemerintah daerah, dan mitra masyarakat sipil, disertai rekomendasi penguatan respons nasional menjelang lahirnya undang-undang yang komprehensif. Ditujukan untuk pejabat pemerintah, legislator, mitra internasional, dan peneliti, laporan ini menjadi baseline historis perkembangan kebijakan anti-trafiking dan komitmen kelembagaan Indonesia pada pertengahan 2000-an.
| KP.XVIII 0077 | 364 IND P | My Library (TRAFFICKING 1) | Available |
No other version available