Text
Workshop on Facilitating Understanding of the ASEAN Convention against Trafficking in Persons, especially for Women and Children (ACTIP) and ASEAN Plan of Action against Trafficking in Persons, especially for Women and Children (APA)
Dokumen lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta pada 6 September 2017 ini merupakan materi fasilitasi hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia, International Organization for Migration (IOM), dan USAID, dengan dukungan Pemerintah Amerika Serikat. Sampul bernuansa krem menampilkan peta kawasan Asia Tenggara secara tegas menempatkan isu perdagangan orang sebagai tantangan regional yang menuntut respons kolektif lintas negara. Isinya dirancang untuk memperkuat pemahaman pemangku kepentingan Indonesia terhadap dua instrumen kunci ASEAN: ASEAN Convention against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) yang bersifat mengikat secara hukum, dan ASEAN Plan of Action (APA) sebagai peta jalan implementasi. Materi menguraikan kewajiban negara anggota dalam 4P — Prevention, Protection, Prosecution, Partnership — termasuk mekanisme kerja sama penyidikan lintas batas, bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, perlindungan korban yang sensitif gender dan anak, serta pemulangan dan reintegrasi yang aman. Disertai paparan pasal-pasal kunci ACTIP, matriks aksi APA, dan diskusi studi kasus regional, dokumen ini menjadi alat bantu bagi aparat penegak hukum, diplomat, dan pembuat kebijakan untuk menyelaraskan hukum nasional dengan komitmen ASEAN. Ditujukan untuk kepolisian, kejaksaan, kementerian/lembaga terkait, dan organisasi masyarakat sipil, lokakarya ini mendorong harmonisasi kebijakan dan operasionalisasi kerja sama regional guna memerangi perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, di tingkat ASEAN.
| KP.XVIII 0068 | 364 IND W | My Library (TRAFFICKING 1) | Available |
No other version available